Selasa (19/10), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Raden Fatah Palembang kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Kali ini, FGD membahas tentang tindak lanjut MoA dengan Pemprov Sumatera Selatan bidang Perekonomiaan perihal program pendirian koperasi di pondok pesantren.
Bertempat di Ruang Munaqasah FSH, FGD ini dihadiri tak kurang dari 50 peserta dari semua unsur pimpinan, tenaga kependidikan dosen di lingkungan FSH, tamu undangan yakni Biro Perekonomian Pemprov Sumsel, Dinas Koperasi Provensi Sumsel, Kepala UPTD Balai Pelatihan Koperasi dan UKM, Forum Dai ekonomi Islam sumsel, Pondok pesantren Muqimus Sunnah, Pondok Pesantren Ittifaqiah dan Pondok pesantren Aulia Cendekia. Selain itu, forum ini juga sekaligus untuk melakukan MoA antar instansi FSH dan Pondok Pesantren yang ada di Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya Dekan FSH berharap agar nantinya kegiatan penguatan koperasi syariah ini bisa saling bersinergi antar lembaga terkait, demi pemberdayaan ekonomi syariah di wilayah sumatera selatan.
Biro Perekonomian Pemprov Sumsel, Ibu Nurhayati menyampaikan terkait pendirian koperasi syariah di pondok pesantren sekaligus legalitas pendirian koperasi syariah. Yang mana nantinya Fakultas Syariah dan Hukum lah yang akan menjadi pembina dalam kegiatan koperasi syariah.
Selanjutnya Dinas Koperasi juga menyampaikan bahwa kegiatan pendirian koperasi syariah di ponpes, juga harus ada pembinaan dari Dinas setempat yang bertujuan agar mendapatkan legal berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Kemenaker.
Acara selanjutnya diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator.