Selaku organisasi badan semi otonom, eksistensi Chit-Chat terus memberikan kebermanfaatan dan prestasi untuk UIN Raden Fatah Palembang khususnya program studi Hukum Keluarga Islam. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan ketua program studi yakni Bu Dr. Arne Huzaimah,S.Ag, M.Hum dan sekretaris program studi Armasito S.Ag, M.H serta dosen-dosen lain yang terlibat. Dalam rangka menjalankan salah satu program kerja, Kamis (12/10/23) Pusat Kajian Mahasiswa HKI (Chit-Chat) mengadakan seminar e-court.
E-court merupakan konsep yang diterapkan di pengadilan agama di Indonesia untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pengurusan perkara pengadilan secara elektronik. Seminar ini dilaksanakan di Ruang Munaqosyah Fakultas Syari’ah dan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengaaplikasikan e-court demi menciptakan kebermanfaatan yang lebih luas lagi.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, YM Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I. Beliau menyampaikan bahwa dengan menggunakan E-Court dapat mewujudkan layanan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan.