1. Mampu menerima kasus-kasus hukum yang diajukan oleh Masyarakat.
  2. Mampu memeriksa kasus-kasus hukum tersebut baik secara administratif maupun normatif.
  3. Mampu memberi pertimbangan kasus-kasus hukum yang diajukan dengan peraturan yang ada.
  4. Mampu menganalisa kasus-kasus tersebut berdasarkan peristiwa hukum dan peraturan yang ada.
  5. Mampu membuat keputusan terhadap kasus- kasus hukum tersebut sesuai dengan peristiwa hukum dan peraturan yang ada baik yangtertulis maupun yang tidak tertulis.

Mediator
Hukum Keluarga

  1. Mampu memberikan solusi alternatif penyelesaian kasus-kasus hukum keluarga di luar pengadilan;
  2. Mampu menjadi penghubung pihak-pihak yang bersengketa di bidang hukumkeluarga;
  3. Mampu menyelesaikan sengketa hukum keluarga melalui perundingan yamg saling menguntungkan kedua belah pihak.

Konsultan
Hukum Keluarga

  1. Mampu memberikan jasa konsultasi dan pendampingan pada bidang hukum keluarga melalui jalur
  2. Mampu memberikan jasa konsultasi pada bidang hukum keluarga melalui jalur nonlitigasi;
  3. Mampu menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan sebelum terjadinyaperkawinan;
  4. Mampu menyelesaikan masalah-masalah sesudah sesudah perkawinan.

Konsultan
Hukum Waris

  1. Mampu memberikan solusi penyelesaian sengketawaris;
  2. Mampu menyelesaikan pembagian sengketa hartawarisan;
  3. Mampu mengadvokasi penyelesaian sengketa waris.