Mampu menerima kasus-kasus hukum yang diajukan oleh Masyarakat.
Mampu memeriksa kasus-kasus hukum tersebut baik secara administratif maupun normatif.
Mampu memberi pertimbangan kasus-kasus hukum yang diajukan dengan peraturan yang ada.
Mampu menganalisa kasus-kasus tersebut berdasarkan peristiwa hukum dan peraturan yang ada.
Mampu membuat keputusan terhadap kasus- kasus hukum tersebut sesuai dengan peristiwa hukum dan peraturan yang ada baik yangtertulis maupun yang tidak tertulis.