Palembang – Dalam upaya menggali dan merumuskan pendekatan baru terhadap pengaturan hak waris dalam hukum Islam, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekonstruksi Pengaturan Hak Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan Beragama Islam Berdasarkan Nilai Kesebandingan”.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Ruang Munaqosyah Fakultas Syariah dan Hukum. FGD ini menghadirkan dua narasumber terkemuka di bidang hukum keluarga dan studi Islam, yaitu Prof. Dr. Qodariah Barkah, M.H.I. dan Dr. Yusida Fitriyati, M.Ag. Keduanya menyampaikan pandangan yang mendalam dan kritis mengenai perlunya peninjauan ulang terhadap sistem pewarisan dalam Islam, terutama menyangkut kesetaraan hak antara anak laki-laki dan perempuan.
Dalam sambutannya, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam menyampaikan bahwa tema ini dipilih sebagai respon atas dinamika sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat modern, di mana nilai keadilan dan kesetaraan menjadi bagian penting dalam tafsir ulang norma hukum Islam. “Kita tidak sedang mengubah wahyu, tetapi berikhtiar menafsirkan nilai-nilai syariat dengan pendekatan maqashid syariah yang lebih kontekstual dan relevan,” ujarnya.
FGD ini berlangsung dengan penuh antusiasme, diikuti oleh dosen, mahasiswa, serta para praktisi hukum keluarga. Diskusi berjalan dinamis, menyoroti berbagai perspektif normatif, historis, dan sosiologis dalam memahami pembagian harta waris antara anak laki-laki dan perempuan. Kedua narasumber juga menekankan pentingnya ijtihad kontemporer dalam menjawab tantangan zaman tanpa melepaskan akar dari prinsip-prinsip keislaman.
Melalui FGD ini, diharapkan muncul rumusan akademik yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang responsif, berkeadilan, dan menghargai nilai-nilai kesetaraan dalam bingkai syariah.